| ATP.ST News-- PTUN menolak Gugatan Kuasa Hukum Prabowo Subianto terkait Surat KPU. |
ATP-ST News - Dengan Berakhirnya Keputusan MK maka pihak Kuasa Hukum Pasangan nomor urut 1 prabowo - hatta tidak henti-hentinya melakukan gugatan. Gugatan tim kuasa hukum prabowo ke PTUN tentang Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 dengan tanggal 21 Juli 2014. Ini terkait undangan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilpres 2014 dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di tolak PTUN.
Gugatan Kuasa Hukum Prabowo Subianto tentang Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 dengan tanggal 21 Juli 2014 Disampaikan Ketua Majelis Hakim, Hendro Puspito dalam sidang pada Kamis (28/8) bahwa gugatan kubu Prabowo tersebut tidak termasuk dalam kewenangan mereka. Hendro menyampaikan, “PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN.”
“Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat,” lanjut Hendro.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat yaitu tim kuasa hukum prabowo untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tidak puas dengan hasil putusan. Sementara itu, Fadli Zon selaku wakil ketua umum Partai Gerindra menyatakan adanya perbedaan tafsir antara putusan PTUN dengan isi gugatan yang disodorkan pihaknya.
“Proses di PTUN hari ini menurut kuasa hukum kemungkinan ada berbeda penafsiran. Ini sidang dijadwalkan bukan mengadili hasil pilpres, tetapi tim hukum menggugat materi gugatan penetapan proses rekapitulasi,” papar Fadli.
Ditegaskan Fadli Zon, upaya yang dilakukan pihaknya bukanlah demi mengubah keputusan MK yang sudah menolak gugatan Prabowo-Hatta. Melainkan, demi keadilan hukum.
Hingga saat ini kubu Prabowo meyakini proses Pilpres 2014 secara substansial bermasalah dan tidak berkeadilan atas putusan yang dikeluarkan mulai dari tingkat KPU tentang hasil rekapitulasi Suara dimana dikatakan bahwa situs KPU telah di bajak untuk mengubah data C-1. Selanjutnya, melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah kecurangan yang bersifat terstruktur,sistematis dan masif walaupun hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan karena tidak cukup nya bukti-bukti dan tidak keakuratan para saksi menyampaikan keterangan kesaksian tentang status terstruktur,sistematis dan masif.(jaith/atp-st news)
