Atut dituntun kehilangan Hak Politik dan Hukuman 10 Tahun
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan hukuman 10 tahun penjara. Atut juga dituntut kehilangan hak politik.
"Hak terdakwa untuk dipilih atau memilih dalam jabatan publik juga perlu dicabut," kata jaksa Edy Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan setebal 660 halaman di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Menurut jaksa Edy, Atut bersalah lantaran berusaha menyuap Akil. Suap itu terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Atut, Edy melanjutkan, tidak memberikan contoh ihwal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atut juga dinilai telah mencederai sistem peradilan MK lantaran upayanya untuk menyuap hakim konstitusi. Perbuatan tersebut, kata dia, memicu konflik horizontal di masyarakat.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemilihan Bupati Lebak pada pertengahan Desember tahun lalu. Penetapan itu berselang 2,5 bulan setelah operasi tangkap tangan terhadap Akil; adik Atut, Chaeri Wardana; dan advokat Susi Tur Andayani pada 2 Oktober. KPK juga menyita duit sebesar Rp 1 miliar dari penangkapan tersebut.
Duit tunai itu diduga hendak diberikan Chaeri kepada Akil. Tujuannya, Akil memenangkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, yang kalah dalam pemilihan. Pasangan calon kepala daerah Lebak itu berasal dari Partai Golkar yang menjadi basis politik Atut.
Di persidangan, jaksa mengungkap pertemuan Akil, Atut, dan Chaeri di Singapura pada September 2013. Mereka membantah pertemuan itu membahas sengketa pemilihan Bupati Lebak. Namun bukti rekaman yang diputar di persidangan menunjukkan bahwa Atut dan Chaeri membahas permintaan Akil.
Atut, yang ditemui seusai sidang, enggan memberikan tanggapan apa pun kepada wartawan. Ia hanya tertunduk lesu sambil meninggalkan ruang sidang. Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengaku akan menyiapkan nota pembelaan dalam sidang berikutnya. "Banyak fakta hukum yang diabaikan selama sidang," katanya.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan tuntutan jaksa tak sesuai dengan harapan. Menurut dia, jaksa bisa saja menuntut hukuman yang lebih tinggi. Meski begitu, ia yakin KPK akan maksimal menuntut Ratu Atut di ujung persidangan. "Ini strategi KPK sebagai tuntutan pemanasan," katanya.
Emerson juga bersepakat dengan tuntutan pencabutan hak politik Atut. Dia juga mendorong penegak hukum untuk mencabut fasilitas negara yang diterima Atut ,seperti gaji, rumah dinas, dan tunjangan lainnya. Hukuman maksimal, katanya, bisa memberatkan Atut yang juga tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang.
Emerson mengatakan kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, dia melanjutkan, tuntutan pun harus luar biasa agar menimbulkan efek jera. RIKY FERDIANTO | MUHYIDDIN
Sumber: Koran Tempo, 12 Agustus 2014