KPK Ingatkan agar Korupsi Haji di Ambil Hikmahnya
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Kementerian Agama agar penyelenggaraan haji tahun 2014 ini mengambil hikmah dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Kasus tersebut menimpa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dengan hikmah tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, profesional dan transparan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (12/8), di Jakarta, mengatakan, KPK juga meminta jemaah haji tak segan-segan melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
"Paling tidak penanganan kasus haji memberikan sinyal positif kepada Kemenag bahwa penyelenggaraan haji harus dilakukan secara benar. Beberapa waktu lalu, menteri agama yang baru juga mengatakan akan melaksanakan penyelenggaraan haji secara transparan. Itu memberikan ganibaran pada penyelenggaraan haji tahun ini. Kami berharap penyelenggaraannya lebih baik daripada tahun sebelumnya," tutur Johan.
Menurut dia, apabila ada warga masyarakat atau peserta haji tahun ini menemukan dugaan penyelewengan, silakan melaporkan kepada KPK. "Karena kasus korupsi haji ini belum berhenti sampai di sini," ujar Johan.
Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, tambahnya, KPK terus memeriksa sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui penyelewengan yang dilakukan Suryadharma. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa dua anggota DPR, yaitu Ratu Siti Romlah (Fraksi Partai Demokrat) dan Said Abdullah (Fraksi PDI-P).
Terkait hasil pemeriksaan di KPK, Ratu mengatakan ditanya penyidik seputar penyelenggaraan ibadah haji. Naniun, dia enggan menjelaskan secara detail apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dia terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Meski menyatakan termasuk anggota DPR yang berangkat haji tahun 2012, menurut Ratu, dirinya tidak ikut bersama rombongan besar yang dipimpin Suryadharma ketika itu. "Saya tidak ikut rombongan," katanya.
Soal kuota dan BPIH
Lebih jauh, Johan menyebutkan, pemeriksaan sejumlah anggota DPR, antara lain, terkait penggunaan kuota haji. "Beberapa di antara mereka diperiksa berkaitan dengan pelaksanaan haji yang ikut rombongan dan diduga memakai sisa kuota Kemenag. Ada beberapa anggota DPR yang menyatakan membayar sendiri. Jadi, KPK harus mengonfirmasi dan mengklarifikasi," kata dia.
Salah satu dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma adalah membagi-bagikan sisa kuota haji untuk sejumlah anggota DPR dan keluarganya. Padahal, sisa kuota haji seharusnya menjadi milik calon jemaah yang sudah bertahun-tahun menunggu agar mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji.
Selain soal kuota, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang berasal dari setoran umat Islam yang menunggu kesempatan berangkat haji selama bertahun-tahun itu diduga juga diselewengkan untuk mengongkosi biaya haji keluarga Menteri Agama dan anggota DPR.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, penetapan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji diharapkan bisa menghapus sisa kuota haji yang digunakan bukan untuk kepentingan calon jemaah haji yang selama ini sudah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Bambang menambahkan, KPK menetapkan Suryadharma selaku tersangka, antara lain, karena membiarkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji mengikutsertakan sejumlah pihak yang tidak berhak berangkat haji dengan biaya negara. (BIL)
Sumber: Kompas, 13 Agustus 2014