Noken Suku di Papua
Saksi Ahli Prabowo - Hatta yang dihadirkan pada saat di mahkamah konstitusi (14/7/2014), seorang ahli, Hasyim Sangaji, menyampaikan bahwa sistem noken khas Papua dan sudah dipraktikkan sejak 1970-an. Sistem noken biasa dijalankan di beberapa daerah, meskipun tak semua warga Papua melaksanakannya.
Sistem dari pemungutan suara dengan sistem noken sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dituangkan dalam putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat”.
Noken adalah istilah yang biasa dipakai untuk menyebut sejenis kantung atau tas yang biasa dipakai masyarakat Papua untuk membawa sayuran atau ayunan bayi. Biasa juga dipakai untuk menyimpan surat-surat. Noken juga merupakan harga diri dan kehormatan bag Suku yang memegangnya. Sehubungan dengan berita Noken ini, maka sebenarnya noken ini sudah mendapat pengakuan dari UNESCO
Dengan pengertian kantung, maka dapat ditarik benang merah bahwa suara pemilih diletakkan dalam kantung-kantung yang sudah berisi nama calon. Biasanya sudah ada kesepakatan antara kepala suku dan masyarakat tentang kantong mana yang akan diisi oleh pemilih.
Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan pemilihan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan asas rahasia seharusnya tidak boleh ada orang lain yang tahu calon yang dipilih seseorang. Dengan asas bebas, seharusnya pemilih tidak dipaksa atau diintervensi oleh siapapun untuk memilih kandidat yang diinginkannya. artinya jika Noken dikaitkan dengan azas-asaz pemilu maka noken tidak dapat digunakan untuk menentukan seorang calon yang akan dipilih.
Tetapi secara yuridis, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan sistem noken diakui sehingga masih berjalan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat hingga saat ini.
Referensi:
1. Pemilu Secara ‘Aklamasi’ di Yahukimo Dinyatakan Sah
2. MK Diminta Berlakukan Sistem Noken di Papua